Bagi siswa yang telah dinyatakan : LULUS setelah menempuh Penilaian Akhir Sumatif Jenjang SMK, diharapakan untuk melakukan kegiatan berikut :
Bagi siswa yang sudah dinyatakan Lulus, dilarang melakukan hal-hal berikut :
Bagi siswa yang melanggar ketentuan Larangan diatas dengan ditunjukkan laporan tertulis akan diberi Sangsi sebagai berikut :
Tidak diberikan SKHUN dan Ijazah Asli siswa yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Guru SMK Negeri 1 Sumenep, maka siswa yang dinyatakan lulus pada tahun ajaran 2023/2024 bisa input data di form berikut:
Bagi Peserta Didik yang telah dinyatakan Lulus, silahkan buka link diatas, isi data Nomor Induk Peserta Didik yang lengkap sesuai petunujk, maka SKL akan dikirim ke alamat Email masing-masing untuk dicetak secara mandiri. SKL dimasukkan dalam MAP untuk diserahkan ke Bagian Tata Usaha (TU) untuk diberi nomor surat, tandatangan kepala sekolah dan stempel sekolah. MAP bisa dibeli di KOPSIS atau bawa dari rumah.
Bagi Peserta Didik yang lupa atau tidak ingat NIPD bisa cek data dibawah ini