Bagi siswa yang sudah dinyatakan : LULUS setelah menempuh ujian Sekolah dan Ujian Satuan Pendidikan Berbasis Android, diharapakan untuk melakukan kegiatan berikut :
Bagi siswa yang sudah dinyatakan Lulus, dilarang melakukan hal-hal berikut :
Bagi siswa yang melanggar ketentuan Larangan diatas dengan ditunjukkan laporan tertulis akan diberi Sangsi sebagai berikut :
Tidak diberikan SKHUN dan Ijazah Asli siswa yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Guru SMK Negeri 1 Sumenep, maka siswa yang dinyatakan lulus pada tahun ajaran 2022/2023 bisa dilihat pada LINK berikut:
Bagi Peserta Didik yang telah dinyatakan Lulus, silahkan buka link diatas, isi data kemudian SKL akan dikirim ke Email masing-masing untuk dicetak secara mandiri. SKL dimasukkan dalam MAP untuk diserahkan ke Bagian Tata Usaha (TU) untuk diberi nomor surat, tandatangan kepala sekolah dan stempel sekolah. MAP bisa dibeli di KOPSIS atau bawa dari rumah.