Secara yuridis guru mempunyai peranan penting dalam system Pendidikan, guru menjadi tumpuan masa depan bangsa, oleh karena itu guru setidaknya memliki kompetensi dasar sebagai amunisi untuk membangun anak bangsa, kompetensi tersebut adalah kompetensi Pedagogik, Kompetensi Prefesional, Kompetensi Sosial dan Kompetensi kepribadian.
Abad 21 merupakan masa disrupsi bagi dunia Pendidikan dimana teknologi informasi berkembang sangat pesat memuat konten-konten yang bervariasi dalam wadah Big Data. Konten-konten yang bervariasi sampai pada anak didik melalui perangkat-perangkat teknologi informasi. Hal inilah yang mungkin secara tidak langsung anakn didik menyerap materi di luar sekolah dan tidak menutup kemungkinan focus berpindah dari belajar pada bermain game atau melihat konten hiburan, oleh karena itu guru abad 21 harus mampu menjawab tantanngan inovasi penyampaian materi terhadap anak didik, guru tidak bisa menahan laju informasi dan perkembangannya, tapi guru harus mampu mengkolaborasikan atau mengintegrasikan berbagai sumber bahan ajar dalam bentuk inovasi media pembelajaran serta metode pembelajaran, guru menjadi fasilitator terhadap siswa, karena siswa harus di jadikan subjek belajar bukan lagi objek belajar, guru harus mamapu memahami tugas pokok utama guru yaitu merencakan, melaksanakan, menilai, membimbing anak didik serta melaksanakan tugas akhir dengan baik