Bagi siswa yang sudah dinyatakan : LULUS setelah menempuh Uji Kompetensi Keahlian dan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang, diharapakan untuk melakukan kegiatan berikut :
Melakukan Sujud Syukur kepada ALLAH SWT atas limpahan Nikmat, sehingga kita Lulus dalam menempuh ujian.
Mencetak Surat Keterangan Lulus sebagai Pengganti Ijazah yang belum selesai dicetak.
Mensedekahkan baju seragam yang layak Pakai ke Sekolah untuk disalurkan pada Panti Asuhan dan Kaum Duafa.
Bagi siswa yang telah dinyatakan Lulus, dilarang melakukan hal-hal berikut :
Konvoi kendaraan bermotor di Jalan Raya sehingga mengganggu tertib Lalu Lintas.
Corat-coret Baju seragam Sekolah dengan spidol dan cat Pilox.
Bagi siswa yang melanggar ketentuan Larangan diatas dengan ditunjukkan laporan tertulis akan diberi Sangsi sebagai berikut :
Tidak dilayani melakukan Cap Tiga Jari pada Buku Induk, SKHUN dan Ijazah.
Berdasarkan hasil rapat Dewan Guru SMK Negeri 1 Sumenep, maka siswa yang dinyatakan lulus pada tahun ajaran 2025/2026 Dapat dicek pada Laman berikut, Namun, sebelum mengecek kelulusan, siswa diharapkan mengisi Form TRACER STUDY, setelah mengisi form TRACER STUDY, link untuk cek pelulusan akan tertera setelah melakukan pengisian Form TRACER STUDY berikut :
Bagi Peserta Didik yang telah mengisi TRACER STUDY, silahkan buka link yang tertera, isi data email aktif, dan Nomor Induk Peserta Didik yang lengkap sesuai petunjukk, maka SKL akan dikirim ke alamat Email masing-masing untuk dicetak secara mandiri. SKL dimasukkan dalam MAP untuk diserahkan ke Bagian Tata Usaha (TU) untuk diberi nomor surat, tandatangan kepala sekolah dan stempel sekolah. MAP bisa dibeli di KOPSIS atau bawa dari rumah.
Bagi Peserta Didik yang lupa atau tidak ingat NIPD bisa cek data dibawah ini :