Merupakan Kristalisasi Dari Program Keahlian Yang Harus Dikuasai Oleh Peserta Didik Untuk Dapat Bekerja Sesuai Dengan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Atau pada Paket Keahlian Pemasaran. Tujuan Program Keahlian Pemasaran secara umum mengacu pada isi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) Pasal 3 mengenai tujuan pendidikan nasional dan penjelasan Pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan Program Keahlian Pemasaran adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten di bidangnya.
Kompetensi yang diajarkan
Bidang Kerja Lulusan